PONTIANAK,Kabar kita.id โ Pengawasan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat harus menjadi prioritas nasional. Posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, baik melalui jalur darat maupun akses perairan, menuntut kebijakan pengawasan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan penerapan kebijakan khusus bagi kawasan perbatasan Kalimantan Barat, dengan menjadikan Batam sebagai salah satu referensi dalam pengelolaan wilayah strategis.
Menurutnya, karakteristik Kalbar yang memiliki garis perbatasan darat sekitar 1.000 kilometer dengan Malaysia menempatkan wilayah ini pada posisi yang sangat strategis sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
โKalbar ini tidak bisa diperlakukan seperti daerah biasa. Wilayah perbatasan memiliki kompleksitas persoalan yang membutuhkan kebijakan khusus, dukungan anggaran yang memadai, serta sistem pengawasan yang jauh lebih kuat. Pemerintah harus melihat persoalan ini sebagai kepentingan strategis nasional,โ tegas Herman.
Ia menilai, pendekatan pengawasan yang berjalan selama ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pengawasan perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan pos lintas batas negara (PLBN), personel keamanan, maupun operasi penindakan yang dilakukan secara berkala.
Pasalnya, panjangnya garis perbatasan serta keberadaan jalur-jalur tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai jalan tikus menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mencegah aktivitas ilegal.
Lima kabupaten yang berada di kawasan perbatasan, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu, membutuhkan pola pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik geografis, kondisi sosial, serta tingkat kerawanan masing-masing wilayah.
โKalau pengawasan hanya bertumpu pada jalur resmi, sementara jalur tidak resmi tidak dipetakan dan diawasi secara maksimal, maka akan selalu ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, sistem pengawasan harus dibangun berdasarkan pemetaan risiko yang nyata di lapangan,โ ujarnya.
Herman menjelaskan, lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara, penyelundupan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peredaran, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Persoalan tersebut, menurutnya, tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Kejahatan lintas negara dapat mengancam keselamatan masyarakat, merugikan perekonomian, serta melemahkan wibawa negara dalam menjaga kedaulatan dan mengendalikan aktivitas di wilayah perbatasan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi.
Setiap lembaga harus bekerja dalam sistem yang terintegrasi, dengan pembagian kewenangan yang jelas, agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak menyisakan celah akibat lemahnya koordinasi.
โJangan sampai negara baru bergerak setelah terjadi penangkapan besar, penyelundupan terungkap, atau muncul korban perdagangan orang. Pengawasan perbatasan harus mengutamakan pencegahan, deteksi dini, dan penindakan yang konsisten,โ katanya.
Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa penguatan pengawasan perbatasan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah pos penjagaan atau meningkatkan jumlah personel. Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan modern yang didukung teknologi, infrastruktur memadai, dan kebijakan lintas sektor yang berkelanjutan.
Ia menilai, pengalaman Batam dalam pengelolaan kawasan strategis dapat menjadi bahan kajian untuk merumuskan model kebijakan yang sesuai bagi Kalimantan Barat. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah, kondisi masyarakat, serta kebutuhan pengamanan perbatasan Kalbar.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji pembentukan atau penguatan skema khusus pengelolaan perbatasan yang mampu menyatukan fungsi pengamanan, pengawasan lalu lintas barang dan orang, penegakan hukum, serta percepatan pembangunan ekonomi masyarakat.
โKalau Batam memiliki pendekatan khusus karena posisi strategisnya, Kalbar juga patut mendapatkan perhatian kebijakan yang sebanding sesuai karakteristik dan tingkat kerawanannya. Jangan sampai wilayah yang menjadi beranda terdepan negara justru menghadapi keterbatasan dalam pengawasan dan pembangunan,โ tegasnya.
Ia mendorong penggunaan teknologi pengawasan yang sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk sistem pemantauan terpadu, pemetaan jalur rawan, pertukaran data antarinstansi, serta sarana komunikasi yang dapat menjangkau kawasan terpencil.
Dengan dukungan tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini dan mempercepat respons aparat ketika ditemukan indikasi aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Herman mengingatkan bahwa pengawasan perbatasan tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan keamanan (security approach). Penguatan penegakan hukum (law enforcement) harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach).
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi menjaga kedaulatan negara, bukan semata-mata menjadi objek pengawasan.
Pemerintah perlu memperkuat akses pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur jalan dan komunikasi, peluang usaha, serta akses ekonomi legal bagi masyarakat perbatasan. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan penghidupan yang lebih baik dan tidak mudah terjebak dalam jaringan penyelundupan maupun praktik perdagangan orang.
โJangan hanya meminta masyarakat menjaga perbatasan, tetapi negara harus hadir memenuhi kebutuhan dasar mereka. Masyarakat perbatasan harus merasakan bahwa kehadiran negara memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan,โ ungkapnya.
Herman juga mendorong pelibatan masyarakat lokal sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system). Pelibatan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pelaporan yang aman, koordinasi yang jelas dengan aparat, serta perlindungan bagi warga yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal.
Dengan cara itu, masyarakat dapat menjadi mitra strategis negara dalam mendeteksi potensi kerawanan tanpa mengambil alih tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat.
Herman menegaskan, persoalan pengawasan perbatasan Kalimantan Barat tidak boleh terus diperlakukan sebagai agenda rutin yang hanya menguat menjelang munculnya kasus besar. Dibutuhkan kebijakan yang terukur, anggaran berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan.
Ia meminta pemerintah pusat menjadikan penguatan perbatasan Kalbar sebagai agenda strategis dengan target yang jelas, mulai dari pemetaan jalur rawan, peningkatan kapasitas aparat, pemanfaatan teknologi, penindakan jaringan kejahatan lintas negara, hingga pembangunan ekonomi masyarakat perbatasan.
โNegara tidak boleh kalah oleh luasnya wilayah dan banyaknya jalur tidak resmi. Jika Kalbar merupakan beranda depan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, maka pengawasannya harus mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum,โ pungkasnya.
Menurut Herman, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret. Kalimantan Barat membutuhkan kebijakan perbatasan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan , bukan sekadar wacana, bukan hanya operasi sesaat, dan bukan pula pengawasan yang berjalan setengah hati.
Redaksi : Aksara Post
Publis : PA






