PONTIANAK, KabarKita.idโ Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait polemik penanganan perkara Gang Angket yang kembali menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang dijalankannya.
Menurut Herman, pernyataan Kapolresta Pontianak mengenai senjata api ilegal yang tidak ditemukan, keberadaan barang yang masuk daftar pencarian, serta hasil visum dan jenis peluru yang disebut terdapat dalam berkas perkara, perlu dipahami dalam kerangka prosedur hukum acara pidana.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan merujuk pada kelengkapan administrasi berkas perkara. Ketika muncul pertanyaan publik mengenai dugaan luka tembak, video yang diklaim memperlihatkan luka tersebut, hingga jenis peluru yang dipersoalkan, penjelasan yang transparan dan berbasis dokumen menjadi sangat penting.
โKetika perkara sudah dinyatakan P21, tanggung jawab penanganan perkara memasuki tahapan berikutnya. Masing-masing pihak harus ditempatkan sesuai kewenangan hukumnya. Jangan sampai tanggung jawab itu menjadi kabur di mata publik,โ tegas Herman.
Herman menjelaskan, dalam mekanisme hukum acara pidana, status P21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penuntut umum menjalankan kewenangannya dalam menyusun dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.
Karena itu, apabila muncul pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pasal terkait senjata api dalam dakwaan, menurut Herman, persoalan tersebut harus dijelaskan berdasarkan konstruksi perkara, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh JPU.
Ia menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda. Penyidik bertanggung jawab atas proses penyidikan dan hasilnya, sedangkan penuntut umum bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan berkas perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
โKalau pertanyaannya mengapa suatu pasal tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka JPU harus memberikan penjelasan berdasarkan dasar hukum dan konstruksi perkara yang mereka susun. Jangan semua pertanyaan publik terus diarahkan kepada penyidik, sementara kewenangan penuntutan berada pada jaksa,โ ujarnya.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa peralihan tahapan penanganan perkara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab masing-masing institusi atas tindakan dan keputusan yang telah dilakukan dalam lingkup kewenangannya.
Herman juga menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang membuka kembali tahap pembuktian dalam perkara Gang Angket.
Menurutnya, tahapan tersebut harus dimanfaatkan untuk menguji secara objektif apakah seluruh bukti yang relevan telah dipertimbangkan secara memadai, termasuk bukti yang berkaitan dengan dugaan luka tembak, hasil visum, jenis peluru, dan persoalan senjata api yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai, proses pembuktian di pengadilan merupakan ruang penting untuk menguji relevansi, keabsahan, serta kekuatan pembuktian setiap alat bukti berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya dijawab melalui spekulasi ataupun perdebatan di ruang publik semata, tetapi melalui pemeriksaan bukti dan penjelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
โKalau majelis hakim membuka kembali ruang pembuktian, maka itulah kesempatan untuk menguji fakta secara terang di persidangan. Semua bukti yang relevan harus dinilai secara objektif. Jangan sampai pertanyaan mendasar mengenai alat bukti justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,โ tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menilai Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai konstruksi dakwaan dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses persidangan maupun melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang bertanggung jawab diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa status P21 bukan berarti seluruh persoalan substantif dalam perkara otomatis selesai diperdebatkan. Kelengkapan berkas penyidikan dan pembuktian kesalahan terdakwa di persidangan merupakan dua hal yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.
โP21 adalah penanda kelengkapan berkas penyidikan, bukan pengganti proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Jika ada pertanyaan mengenai dakwaan, JPU harus menjelaskan. Jika ada bukti yang dipersoalkan, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme persidangan,โ tutup Herman.
Ia berharap, proses hukum perkara Gang Angket dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar penilaian hukum, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Publis : PA
Redaksi : Kabar Kita






