PONTIANAK, Kabar Kita — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang awal 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 tersangka dan menyita sabu seberat 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menyebut barang bukti berasal dari sejumlah jaringan berbeda yang beroperasi lintas wilayah. Para pelaku menggunakan pola distribusi terputus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta transaksi berbasis daring untuk menghindari pelacakan aparat.
Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 12.063 gram sabu telah mendapatkan penetapan hukum untuk dimusnahkan. Adapun sisanya 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, dan 123 pod cartridge liquid vape masih menunggu proses hukum lanjutan sebelum dimusnahkan.
Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Roma Hutajulu mengatakan pola peredaran narkotika di Kalimantan Barat menunjukkan kecenderungan semakin tersembunyi dan terfragmentasi. Menurut dia, jaringan narkoba tidak lagi bergantung pada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Pelaku memanfaatkan celah distribusi dan teknologi untuk memutus rantai komunikasi. Ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum,” kata Roma.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau ratusan ribu pengguna. Namun, polisi tidak merinci asal barang maupun keterkaitan antarkasus yang telah diungkap.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Kalbar AKBP Prinanto menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Ia menyebut kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam pengusutan perkara tersebut.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencakup pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(Dw)


