Oplus_131072
SANGGAU, Kabar Kita — Kejaksaan Negeri Sanggau merotasi tiga pejabat strukturalnya, Rabu, 11 Februari 2026. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, di Aula Kejari Sanggau.
Tiga posisi yang berganti yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin).
Wara Endrini dilantik sebagai Kasi Pidsus menggantikan Ferry. Ratna Khatulistiwi dipercaya menjabat Kasi Datun menggantikan Hotman Panjaitan. Adapun posisi Kasubagbin kini diemban Muhammad Hifran Syaputra, menggantikan Robin Pratama Hutagalung.
Pergantian tersebut merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1739, 1779, 1791/C.4/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Eben menyebut rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi sekaligus langkah penguatan kelembagaan. “Jabatan adalah amanah. Harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, posisi Kasi Pidsus memegang peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi. Sementara Kasi Datun berperan dalam pelayanan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun Kasubagbin bertanggung jawab pada pengelolaan administrasi serta pembinaan internal satuan kerja.
Eben berharap pergantian pejabat ini memperkuat soliditas internal Kejari Sanggau dan mendorong peningkatan kinerja institusi. “Pelayanan hukum kepada masyarakat harus semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pelantikan berlangsung tertib dan dihadiri para kepala seksi, pejabat struktural, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.
(Yu)
