SANGGAU-Kabarkita.id
PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga mengabaikan kewajiban transparansi ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut disebut tidak menjawab permintaan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau.
Sikap bungkam perusahaan smelter bauksit itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum administrasi ketenagakerjaan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, setiap perusahaan pengguna TKA wajib melaporkan realisasi penggunaan TKA kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Pasal 176 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pemberi kerja wajib memberi keterangan yang benar saat pengawasan. Menolak atau bungkam sama dengan menghalang-halangi tugas pengawasan.
Jika terbukti, PT KAN terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara proses RPTKA, hingga pencabutan pengesahan RPTKA.
Imigrasi Sanggau: Ada 357 TKA di PT KAN, Tahun 2025 Deportasi 15 Orang
Berbanding terbalik dengan Disnakertrans, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau justru terbuka saat dikonfirmasi Kabarkita.id.
Berikut rangkuman jawaban resmi Imigrasi Sanggau kepada http://Kabarkita.id:
1. Pengawasan Rutin: Imigrasi Sanggau secara rutin melakukan pengawasan terhadap TKA di PT KAN melalui Operasi Mandiri maupun Operasi Gabungan TIMPORA bersama Pemda, TNI, dan Polri.
2. Jumlah TKA: Hingga akhir September 2026, tercatat sebanyak 357 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah dan masih berlaku di lingkungan PT KAN.
3. Dugaan Jabatan Tidak Sesuai: Setiap laporan dugaan ketidaksesuaian izin tinggal dengan kegiatan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pemeriksaan. Pada tahun 2025, Imigrasi Sanggau telah melakukan tindakan deportasi terhadap 15 orang asing dan perusahaannya yang melanggar aturan.
4. Pelaporan Perusahaan: Sejauh ini perusahaan atau penjamin telah melakukan pelaporan terkait keberadaan TKA melalui mekanisme keimigrasian.
5. Langkah Tegas: Apabila terbukti ada pelanggaran, pemeriksaan akan dilakukan tidak hanya terhadap orang asing, tetapi juga terhadap penjamin atau perusahaan.
Kenapa ke Imigrasi Lapor, ke Disnakertrans Bungkam?
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi PT KAN patuh melapor ke Imigrasi Sanggau hingga tercatat 357 TKA, namun di sisi lain bungkam saat diminta data oleh Disnakertrans Sanggau yang berwenang memastikan kesesuaian jabatan dan transfer knowledge kepada tenaga kerja lokal Sanggau.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT KAN belum memberikan jawaban resmi meski telah dimintai konfirmasi oleh Disnakertrans Sanggau dan oleh redaksi http://Kabarkita.id.
Redaksi http://Kabarkita.id masih menunggu hak jawab dari PT KAN.
Penulis: Tim Kabarkita.id





