Sanggau, Kabar Kita– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali dilaporkan beroperasi di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Warga setempat meminta Kapolda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, lokasi tambang ilegal itu berada di belakang Koperasi Desa Merah Putih dan tepat di depan SMP Negeri 5 Tayan Hilir. Aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut telah lama meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Mereka menilai praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, warga juga meminta aparat menyelidiki dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung operasional di lokasi tambang. Menurut mereka, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga memanfaatkan solar bersubsidi. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi dan diharapkan menjadi bagian dari penyelidikan aparat berwenang.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Senin (27/7/2026), mengatakan praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyandang dana, pemasok alat, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka hal itu juga harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herman.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI dapat menimbulkan kerugian negara sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat maupun aparat kepolisian setempat terkait laporan dugaan aktivitas PETI di Desa Sejotang. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Nanda)




