SANGGAU, Kabar Kita— Peredaran kayu diduga ilegal kembali terungkap di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap seorang pengangkut kayu yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir.
Petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8074 GL yang mengangkut puluhan kayu olahan berbagai ukuran.
Pengangkut berinisial EW, 45 tahun, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini tidak berhenti pada pengangkut. Penyidik Kemenhut menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik distribusi kayu tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum terhadap pembalakan dan peredaran kayu ilegal diarahkan hingga ke jaringan yang lebih luas.
Menurut dia, pembalakan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan persoalan lingkungan yang lebih besar.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak melakukan patroli di jalur Trans-Kalimantan.
Saat truk diperiksa, EW tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dalam pemeriksaan awal, EW disebut mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial AK.
AK disebut sebagai pemilik kayu yang berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Kayu tersebut diduga akan dikirim ke salah satu sawmill di Kabupaten Kubu Raya.
Penyidik kemudian menahan EW di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Truk dan kayu olahan berbentuk plat atau segi yang menjadi barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar pengangkut.
Penyidik, kata dia, sedang menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, penyedia dana, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran kayu tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi kayu secara menyeluruh.
EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terkait Cipta Kerja.
Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Penyidikan masih berlangsung. Kemenhut menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Sigit)





