Pontianak, Kabar Kita— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dana desa kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu, 25 Februari 2026. Penyerahan tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Dua tersangka tersebut adalah Hendrikus Mada dan Kereng. Hendrikus diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, perbuatannya ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 834,5 juta.
Dari jumlah itu, sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas desa sebesar Rp 141,5 juta, sehingga tersisa sekitar Rp 692,9 juta yang belum dipulihkan.
Adapun Kereng diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyidik menduga modus yang digunakan meliputi penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, penggelembungan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. “Dengan tahap II ini, tanggung jawab penahanan beralih kepada penuntut umum dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa. Menurut dia, penyalahgunaan anggaran desa berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Penyimpangan terhadap anggaran tersebut merugikan masyarakat secara luas,” kata Taufik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran publik di tingkat desa.
(Nanda)
