Pajak Kendaraan Masuk Daerah Lain DPRD Sanggau Pertanyakan PT KAN & WAI

Pajak Kendaraan Masuk Daerah Lain DPRD Sanggau Pertanyakan PT KAN & WAI

Sanggau, Kabar Kita — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, menyoroti keberadaan puluhan kendaraan besar dan alat berat milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) yang beroperasi di Kecamatan Toba. Sejumlah kendaraan disebut belum menggunakan pelat nomor Kalimantan Barat, bahkan masih menggunakan pelat Jakarta.

Temuan itu disampaikan Dicky setelah Komisi II DPRD Sanggau melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Beberapa waktu lalu kami Komisi II DPRD berkunjung ke sana dan melihat sendiri ada banyak kendaraan ban 12 mereka, termasuk alat berat, tidak memiliki pelat,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dicky mempertanyakan kontribusi dua perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut terhadap peningkatan fiskal Kabupaten Sanggau. Ia menilai perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha dalam waktu lama semestinya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada dua PMA yang masuk di Toba. PT WAI 100 persen dari orang asing, dan PT KAN 20 persen milik orang Indonesia, sisanya 80 persen milik orang asing. Pertanyaan kami, apa kontribusi mereka untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Sanggau?” ujarnya.

Ia mengatakan, kendaraan yang telah beroperasi lebih dari enam bulan semestinya mengalihkan registrasinya ke pelat nomor Kalimantan Barat. Dengan demikian, pemerintah daerah berpeluang memperoleh bagian penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Harusnya, karena beroperasi lebih dari enam bulan, mereka harus mengalihkan pelatnya ke pelat D. Kita bisa dapat pajak dari situ setiap unit kendaraannya,” kata Dicky.

Ia mencontohkan, apabila pajak satu kendaraan mencapai Rp15 juta, sebagian penerimaan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

“Misal pajak kendaraannya Rp15 juta, artinya 60 persen masuk ke daerah kita. Ini salah satu cara mendapatkan PAD,” ujarnya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat (21/8/2026), mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Menurut dia, keberadaan kendaraan perusahaan yang beroperasi secara rutin di suatu daerah harus disertai kepastian mengenai status registrasi, kewajiban perpajakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan.

“Jangan persoalan ini berhenti pada pelat nomor saja. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sanggau telah dipenuhi,” kata Herman.

Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan dan alat berat milik perusahaan, termasuk asal registrasi, lama kendaraan beroperasi di wilayah Sanggau, hingga status pembayaran pajaknya.

“Kalau memang kendaraan tersebut secara faktual beroperasi dan digunakan untuk kegiatan usaha di Sanggau dalam jangka waktu lama, pemerintah harus memastikan kewajiban hukumnya. Jangan sampai potensi penerimaan daerah justru mengalir ke daerah lain karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Herman juga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menyampaikan keluhan, tetapi melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait untuk memastikan status setiap kendaraan.

“Harus ada verifikasi. Mana kendaraan yang memang wajib diregistrasikan di Kalimantan Barat, mana yang memiliki pengecualian berdasarkan ketentuan. Setelah itu baru ditentukan langkah penegakannya,” kata dia.

Menurut Herman, perusahaan besar yang beroperasi di daerah semestinya tidak hanya dilihat dari nilai investasinya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dan kontribusinya terhadap daerah.

“Investasi memang penting, tetapi investasi juga harus memberikan manfaat yang proporsional bagi daerah tempat kegiatan usaha berlangsung. Kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi tersebut,” ujarnya.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *