SANGGAU, Kabar Kita —Pembangunan sebuah gedung di dalam kompleks pergudangan Perum Bulog Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dipertanyakan. Proyek yang telah memasuki tahap pengerjaan struktur tersebut tidak terlihat dilengkapi papan informasi kegiatan.
Pantauan Kabar Kita pada Senin, 29 September 2026, sekitar pukul 16.17 WIB, menunjukkan sejumlah pekerja tengah mengerjakan bekisting kayu dan pemasangan besi pada bagian bangunan. Aktivitas pembangunan juga terlihat pada struktur tiang dan balok.
Di sekitar lokasi terdapat material pasir, batu kerikil, dua tandon air merek Penguin, serta satu mesin molen. Para pekerja menggunakan perancah yang tampak tersusun dari batang kayu bulat.
Lokasi pembangunan berada di depan pintu masuk kompleks Pergudangan Tanjung Kapuas Bulog, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Jalan RE Martadinata, Tanjung Sekayam.
Namun, di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi yang menerangkan identitas kegiatan, nilai pekerjaan, sumber pembiayaan, pelaksana, maupun jangka waktu pembangunan.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Apalagi proyek berada di lingkungan fasilitas milik Perum Bulog.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut proyek tersebut seperti pekerjaan tanpa informasi kepada masyarakat.
“Ini proyek siluman. Kita tidak tahu ini proyek Bulog pusat, Bulog Sanggau, atau dari APBN. Anggarannya berapa, dikerjakan PT apa, selesai kapan, masyarakat tidak tahu,”kata warga tersebut.
Selain persoalan transparansi, kondisi pengerjaan di lokasi juga menjadi perhatian. Dari pantauan lapangan, perancah yang digunakan pekerja tampak berupa batang kayu. Material dan puing-puing bekas pekerjaan juga terlihat berada di sekitar area pembangunan.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pemilik pekerjaan, terutama mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prinsip pengadaan, termasuk transparansi dan keterbukaan. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik.
Namun, penerapan ketentuan tersebut pada proyek yang berada di kompleks Bulog ini masih perlu diklarifikasi, termasuk apakah pekerjaan tersebut merupakan pengadaan pemerintah, pekerjaan internal Bulog, atau menggunakan skema pembiayaan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Perum Bulog Cabang Sanggau belum memberikan keterangan mengenai identitas proyek, sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontraktor pelaksana, maupun alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.
Kabar Kita masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bulog Sanggau agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara utuh kepada publik.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan, keterbukaan informasi, atau standar pelaksanaan pekerjaan, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sigit)





