Rp1,34 Miliar Gedung KUA Kapuas Berantakan, Pengawas Disebut Tak Paham Gambar dan RAB

Rp1,34 Miliar Gedung KUA Kapuas Berantakan, Pengawas Disebut Tak Paham Gambar dan RAB

SANGGAU, Kabar Kita — Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, senilai Rp1,341 miliar menuai sorotan setelah bangunannya dilaporkan mengalami kerusakan parah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, kompetensi pengawas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Proyek yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat itu semestinya menghasilkan gedung yang layak digunakan untuk pelayanan masyarakat. Namun, kerusakan bangunan tersebut memicu desakan agar pelaksanaan proyek diperiksa secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan sumber warga setempat, terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengerjaan konstruksi, terutama pada bagian pondasi.

Sumber tersebut menyebutkan, setiap tapak pondasi hanya ditopang empat batang kayu cerucuk berdiameter sekitar 5–6 sentimeter. Proses pengecoran pondasi juga dipersoalkan karena diduga tidak menggunakan takaran campuran material yang terukur.

Campuran pasir, batu, dan semen disebut dilakukan tanpa standar takaran yang jelas. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi memengaruhi mutu konstruksi dan ketahanan bangunan. Meski demikian, kondisi teknis itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli dan pengujian material.

Persoalan lain muncul dari keterangan sumber mengenai kompetensi pengawas proyek. Pengawas tersebut disebut mengaku tidak memahami gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang parah adalah pengawas proyek mengakui tidak paham soal gambar dan RAB,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Jumat (2/10/2026).

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara, pengawasan teknis diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi, volume, dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan proyek yang mengalami kerusakan serius perlu ditangani secara terbuka dan akuntabel. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga harus menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.

Menurut Herman, audit teknis diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan serta memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan.

Catatan: Pandangan di atas merupakan rumusan analisis yang perlu dikonfirmasi kepada Dr. Herman Hofi Munawar sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung. Belum tersedia kutipan atau pernyataan asli beliau dalam bahan yang diberikan.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri tanggung jawab para pihak yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas apabila ada, pejabat pembuat komitmen, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan, pengenaan sanksi, maupun tindak lanjut hukum sesuai bukti yang diperoleh.

Nilai proyek sebesar Rp1,341 miliar membuat persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan bangunan yang terjadi sebelum atau ketika fasilitas belum dapat dimanfaatkan secara optimal berpotensi merugikan pelayanan publik dan menimbulkan konsekuensi keuangan negara.

Karena itu, audit teknis dan pemeriksaan administrasi pengadaan perlu dilakukan secara independen. Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, metode konstruksi, dokumen pembayaran, serta hasil pekerjaan yang diterima oleh pihak pemberi kerja.

Aparat pengawasan internal pemerintah dan instansi berwenang dapat menindaklanjuti temuan sesuai kewenangannya. Apabila terdapat indikasi tindak pidana yang didukung bukti, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab dipastikan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat juga perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, pihak pelaksana, mekanisme pengawasan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menangani kerusakan bangunan.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan dan apakah pekerjaan yang dibiayai telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas seharusnya menjadi fasilitas pelayanan keagamaan yang aman dan layak. Kerusakan yang dilaporkan justru memunculkan tuntutan agar seluruh proses pembangunan dievaluasi secara transparan.

Pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada perbaikan fisik bangunan. Penyebab kerusakan, kualitas pengawasan, dan penggunaan anggaran harus ditelusuri agar persoalan serupa tidak berulang.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *