SANGGAU, Kabar Kita – Proyek pembangunan di SDN 20 Simpang Mandong, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang menggunakan uang negara tersebut tidak dilengkapi plang informasi proyek sebagaimana diwajibkan aturan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 27 September 2026 pukul 15.50 WIB di SDN 20 Simpang Mandong, Jl. Mandong, Dusun Perayan Dangkuk, Desa Sosok, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau , terlihat bangunan ruang kelas sedang dalam tahap pemasangan rangka baja ringan dan dinding batako. Namun di sekitar lokasi, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang menjelaskan sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan masa pengerjaan.ย Kondisi ini jelas-jelas melanggar prinsip transparansi.Pengawas Berbohong?
Yang lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi, Pengawas proyek yang bernama Angga berdalih bahwa plang proyek sudah diantar ke lokasi dan akan segera dipasang.
Faktanya, hingga hari ini, Sabtu (27/9/2026) saat dokumentasi diambil, tidak ada plang terpasang. Pernyataan Angga tersebut diduga kuat merupakan kebohongan untuk menutupi kelalaian.
Kebohongan ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan proyek di SDN 20 Mandong sehingga identitas proyek harus disembunyikan?
Ancaman Kelalaian Plang Proyek
Padahal kewajiban pemasangan plang informasi proyek itu sangat jelas dan bukan formalitas:
1. Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008
Setiap penggunaan uang negara wajib diketahui publik. Tanpa plang, masyarakat tidak tahu berapa miliar uang negara yang dipakai.
2. Melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dalam dokumen kontrak, penyedia wajib memasang papan nama proyek. Jika tidak dipasang, itu adalah pelanggaran kontrak.
3. Melanggar Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Pasalnya mengatur, pelaksana yang tidak memasang papan proyek dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, denda, hingga tidak dibayarkan terminnya.
4. Berpotensi Blacklist dan Pidana
Jika dengan sengaja menghilangkan plang untuk menyembunyikan mark-up anggaran atau mengurangi volume, dapat masuk ranah Tipikor. Aparat bisa menganggap proyek ini “Proyek Siluman”.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau sebagai pemilik kegiatan diminta segera menegur kontraktor pelaksana dan pengawas Angga.
“Kami minta Dinas Pendidikan Sanggau transparan. Ini sekolah dasar, tempat anak-anak belajar. Jangan diajarkan kebohongan sejak dari pembangunan gedungnya,” ujar warga Sosok yang melintas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Sanggau dan pengawas Angga belum memberikan klarifikasi resmi terkait kapan plang proyek akan dipasang.
Tim Redaksi






