Soal TKA PT KAN, Imigrasi Sanggau Akhirnya Bicara

Soal TKA PT KAN, Imigrasi Sanggau Akhirnya Bicara

Kabar Kita — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat sebanyak 357 tenaga kerja asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berada di lingkungan PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) hingga akhir September 2026.Data tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada Jumat, 2 Oktober 2026, saat menjelaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap TKA di PT KAN dilakukan secara rutin.

Pengawasan mencakup pendataan keberadaan serta kegiatan orang asing, baik melalui operasi mandiri keimigrasian maupun operasi gabungan bersama instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Imigrasi Sanggau menegaskan dokumen keimigrasian yang sah bagi orang asing untuk berada dan berkegiatan di Indonesia tidak terbatas pada ITAS maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ada sejumlah jenis izin keimigrasian lain yang dapat digunakan sesuai dengan kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Di lingkungan PT KAN tercatat sebanyak 357 orang merupakan pemegang ITAS,” kata pihak Imigrasi Sanggau.

Mengenai informasi adanya dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal maupun jabatan yang tercantum dalam dokumen, Imigrasi Sanggau mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti.Namun, informasi awal tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan data keimigrasian dan pengecekan kondisi di lapangan.Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Tindakan Administratif Keimigrasian.Imigrasi Sanggau menyebut telah melakukan tindakan terhadap orang asing dan perusahaan yang melanggar aturan pada 2025.

Sebanyak 15 orang asing dideportasi pada tahun tersebut.Terkait kewajiban pelaporan perusahaan, Imigrasi Sanggau menyatakan keberadaan dan izin tinggal TKA yang bekerja di PT KAN tercatat dalam sistem keimigrasian.Perpanjangan izin tinggal, perubahan data maupun kegiatan orang asing harus dilakukan melalui mekanisme keimigrasian sesuai ketentuan.

Menurut Imigrasi, perusahaan atau penjamin sejauh ini telah melakukan pelaporan terkait keberadaan TKA. Meski demikian, pengawasan lapangan tetap dilakukan untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.”Pengawasan tetap dilakukan secara rutin untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi dan kegiatan orang asing di lapangan,” ujar Imigrasi Sanggau.

Perusahaan dan TKA Bisa Diperiksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada TKA yang bersangkutan. Penjamin atau perusahaan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing juga dapat diperiksa apabila diperlukan.Jika pelanggaran terbukti, Imigrasi Sanggau menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi juga menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Instansi lain memiliki kewenangan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Menurut Imigrasi Sanggau, laporan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Sigit)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *