Sanggau, Kabar Kita — Kepolisian Sektor Sekayam, menangkap seorang pria berinisial SY, 39 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah perbatasan Kecamatan Sekayam, Rabu, 6 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu, pil ekstasi, timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di warung milik pelaku.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut,” kata Sutikno, Kamis, (7/5/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam bersama personel Polsek Sekayam. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi sabu di saku celana kanan pelaku.
Petugas kemudian menemukan sebelas paket sabu lainnya di saku celana sebelah kiri. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar milik SY. Dari dalam lemari, polisi menemukan sebuah dompet bermotif kotak-kotak berisi puluhan paket sabu dan pil yang diduga ekstasi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 47 paket sabu ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang. Selain itu, ditemukan pula 2,5 butir pil yang diduga ekstasi.
Polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 85,2 gram. Sementara pil ekstasi memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.
Sutikno mengatakan wilayah Kecamatan Sekayam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi salah satu daerah rawan jalur peredaran narkotika. Karena itu, kata dia, kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sekayam. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Nanda)


