Datang dari Sanggau Buat Nyuri Motor di Sekadau, Endingnya Ditangkap Warga

Datang dari Sanggau Buat Nyuri Motor di Sekadau, Endingnya Ditangkap Warga

Sekadau, Kabar Kita — Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial LD, 42 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono mengatakan tersangka berasal dari Kabupaten Sanggau dan datang ke Sekadau menggunakan transportasi umum untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku sudah berada di Sekadau sejak 2 Mei 2026 dan menginap di kawasan terminal. Pada malam hari ia melakukan pemantauan untuk mencari sasaran,” kata Triyono, Rabu, 6 Mei 2026.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Polisi menyebut tersangka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

Menurut Triyono, pelaku menggunakan cara merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak kendaraan. Setelah itu kabel disambungkan agar mesin sepeda motor dapat dihidupkan.

Dalam aksinya, tersangka hanya menggunakan alat sederhana berupa pisau kecil dan sebatang kayu.

Usai berhasil membawa kabur sepeda motor, tersangka berencana menjual kendaraan tersebut di Kabupaten Sanggau. Namun rencana itu gagal setelah motor yang dibawanya kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.

Warga kemudian mengamankan tersangka saat ditemukan bersama sepeda motor dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau–Sanggau Kilometer 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Triyono.

Polisi juga mengungkapkan bahwa LD pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dan penggelapan pada 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *