Kapuas Hulu, Kabar Kita— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat dilaporkan marak terjadi di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Penambangan yang memanfaatkan excavator tersebut dinilai berlangsung cukup terbuka dan menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan serta lemahnya pengawasan aparat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada Jumat, 6 Maret 2026, sedikitnya sekitar sepuluh unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di sejumlah titik. Lokasi aktivitas penambangan disebut berada di wilayah Desa Pemawan hingga kawasan Jalan Simpang Empat Kilometer 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung.
Alat-alat berat itu tampak mengeruk tanah dan batuan yang diduga mengandung bijih emas. Aktivitas tersebut berlangsung dalam skala cukup besar dibandingkan penambangan tradisional yang biasanya menggunakan peralatan sederhana.
Sejumlah warga setempat membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut. Salah seorang warga mengatakan kegiatan sempat berhenti sementara karena beredar informasi akan adanya razia dari aparat.
“Belum lama juga bekerja. Kemarin sempat berhenti karena ada kabar mau ada razia, katanya ada Tim Garuda Prabowo,” ujar seorang warga yang ditemui pada akhir Februari lalu.
Baca Juga: Berkas Lengkap Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Segera Laksanakan Tahap II
Pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat dinilai memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih besar. Proses pengerukan tanah dalam skala luas berpotensi menyebabkan deforestasi, perubahan bentang alam, hingga hilangnya lapisan tanah subur.
Selain itu, aktivitas tersebut juga meninggalkan lubang-lubang besar yang berisiko memicu banjir dan tanah longsor. Dalam praktik penambangan emas ilegal, penggunaan bahan kimia seperti merkuri atau sianida juga kerap terjadi dan berpotensi mencemari sumber air serta mengancam kesehatan masyarakat.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai maraknya aktivitas PETI dengan alat berat menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Menurut Herman, penggunaan excavator menandakan aktivitas penambangan sudah dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan modal besar.
“Jika sudah menggunakan alat berat, hampir pasti ada jaringan yang mengatur. Ini bukan lagi penambangan rakyat skala kecil, tetapi aktivitas yang terstruktur. Aparat penegak hukum harus menelusuri sampai ke pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tersebut,” kata Herman pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia juga menilai pembiaran terhadap praktik PETI berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memperparah kerusakan lingkungan di wilayah hulu sungai Kalimantan Barat.
“Kerusakan ekologis akibat PETI sering kali jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang diperoleh. Jika tidak ditindak tegas, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” ujarnya.
Herman mendorong pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kapolri, untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat terkait perlu diperkuat agar praktik penambangan tanpa izin tidak terus berulang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tidak cukup hanya menertibkan pekerja di lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor utama yang berada di balik operasi tersebut,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Kapuas Hulu, terkait aktivitas PETI yang dilaporkan berlangsung di Kecamatan Boyan Tanjung.
(Nanda)
Artikel Menarik Lain: Bungkus Rokok Berisi Sabu Hentikan Perjalanan RTS di Jalur Malindo Entikong


