Sintang, Kabar Kita — Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 60 kilogram di halaman Mapolres Sintang, Jalan Bhayangkara, Selasa, 10 Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 57 bungkus sabu dengan berat sekitar 59,85 kilogram.
Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Sintang, perwakilan DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan organisasi masyarakat.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan bahan kimia hingga tidak lagi dapat digunakan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti narkotika.
Kapolres Sintang menyatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergolong besar dan berpotensi membahayakan masyarakat apabila beredar luas.
Menurut dia, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
Wilayah Kalimantan Barat selama ini dinilai memiliki kerentanan sebagai jalur perlintasan jaringan narkotika lintas daerah. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Dengan dimusnahkannya hampir 60 kilogram sabu tersebut, aparat memperkirakan potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat dapat ditekan.
(Nanda)

