Pontianak, Kabar Kita — Polemik tender proyek penanganan Jalan Kembayan-Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, belum menemukan titik terang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan dinasnya tidak memiliki kewenangan dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.
Pernyataan itu disampaikan setelah CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sekitar Rp3,72 miliar, sementara terdapat peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar. Penetapan penyedia dengan harga bukan yang terendah itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar evaluasi yang digunakan kelompok kerja (Pokja) pemilihan.
Iskandar mengatakan evaluasi peserta hingga penetapan pemenang berada di tangan Pokja.
“Kalau proses tender yang kemarin, itu bukan ranah kami. Itu ranah Pokja,” kata Iskandar, Rabu, 9 September 2026.
Menurut dia, Pokja memiliki kewenangan menilai dokumen, persyaratan administrasi, teknis, hingga aspek lain yang dipersyaratkan dalam proses pemilihan penyedia.
Karena itu, kata Iskandar, Dinas PUPR tidak dapat mencampuri keputusan yang telah dihasilkan Pokja.
“Pokja yang tahu proses evaluasinya,” ujarnya.
Penetapan pemenang dengan nilai penawaran lebih tinggi daripada peserta lain tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Dalam tender pemerintah, harga terendah bukan satu-satunya parameter penentuan pemenang.
Namun, kondisi itu membuat dasar evaluasi Pokja menjadi pertanyaan penting.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai miliaran rupiah. Publik berhak mengetahui alasan sebuah perusahaan dinilai paling memenuhi persyaratan ketika terdapat peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa CV Aneka Karya menang, tetapi parameter apa yang membuat perusahaan tersebut dinilai lebih unggul dalam evaluasi.
Apakah karena persyaratan teknis, pengalaman pekerjaan, kemampuan perusahaan, metode pelaksanaan, personel, peralatan, atau faktor lain yang tercantum dalam dokumen pemilihan?
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan keputusan tender dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi bahwa harga penawaran menjadi pertimbangan yang berubah-ubah.
Iskandar mengatakan Dinas PUPR tetap dapat melakukan peninjauan apabila terdapat sanggahan atau laporan mengenai proses maupun pelaksanaan pekerjaan.
Menurut dia, laporan yang masuk akan diperiksa. Jika diperlukan, pemerintah dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kalau ada sanggahan, kita review. Kita evaluasi apakah objektif atau subjektif. Kalau perlu, kita verifikasi lagi dengan turun ke lapangan,” katanya.
Dengan demikian, persoalan proyek ini tidak berhenti pada penetapan pemenang tender.
Setelah kontrak berjalan, kualitas pekerjaan juga menjadi bagian yang harus diawasi. Spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iskandar kembali menegaskan adanya pembagian kewenangan antara Pokja dan Dinas PUPR.
“Proses kami tidak bisa mengintervensi hasil evaluasi mereka. Ada pembagian tugas. Mereka memilih, kami menjalankan proses berikutnya berdasarkan hasil mereka,” ujarnya.
Polemik tender Jalan Kembayan-Balai Sebut kini mengarah pada satu titik: Pokja pemilihan.
Jika CV Aneka Karya dinilai sebagai peserta yang paling memenuhi persyaratan meski bukan penawar terendah, maka dasar penilaian tersebut semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan tahapan evaluasi.
Transparansi menjadi penting karena keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Publik tidak sedang meminta harga terendah otomatis menjadi pemenang. Yang dipertanyakan adalah mengapa penawaran yang lebih tinggi akhirnya dinilai lebih layak, dan apakah seluruh tahapan evaluasi telah dilakukan sesuai ketentuan.
Penjelasan Pokja akan menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut.
Sebab, sebuah keputusan tender tidak cukup hanya dinyatakan sah secara administratif. Prosesnya juga harus transparan, objektif, dapat diaudit, dan mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kini, pertanyaan itu berada di meja Pokja: apa dasar teknis dan administratif yang membuat CV Aneka Karya unggul dalam evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang tender Jalan Kembayan-Balai Sebut?
(Nanda)






