Imigrasi Tutup 7 Hari, Ini Solusi Kalau Urgent Buat Paspor

Imigrasi Tutup 7 Hari, Ini Solusi Kalau Urgent Buat Paspor

Sanggau, Kabar Kota — Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menghentikan sementara layanan administratif mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, seperti paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah penumpukan permohonan setelah libur Lebaran sekaligus meminimalkan potensi persoalan administratif.

Yuldi menegaskan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian sebaiknya diselesaikan paling lambat pada 17 Maret 2026. Ia juga mengingatkan bahwa portal layanan eVisa akan ditutup sementara selama masa libur.

“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Kami juga menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen guna menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi ditutup sementara, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan fungsi pengawasan serta pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam. Selain itu, layanan Visa on Arrival tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada 17 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk keadaan darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor terkait pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi [www.imigrasi.go.id](http://www.imigrasi.go.id) maupun akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi selama masa libur panjang tersebut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau, Muhammad Ridwan Rusdi, mengatakan pengumuman penyesuaian jadwal layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur waktu pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *