PTPN IV Disorot, Selisih Harga Sawit Lebih dari Rp600 per Kilogram Dinilai Merugikan Petani

PTPN IV Disorot, Selisih Harga Sawit Lebih dari Rp600 per Kilogram Dinilai Merugikan Petani

Sanggau, Kabar Kita — Dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga penetapan pemerintah kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan mengarah kepada PTPN IV Regional 5 PKS Rimba Belian, yang diduga membeli TBS petani dengan harga lebih rendah dari ketetapan resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat.

Berdasarkan data di lapangan, harga TBS penetapan untuk tanaman sawit berumur 20 tahun tercatat sebesar Rp3.827,54 per kilogram. Namun, sejumlah petani mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp3.200 per kilogram di tingkat pabrik.

Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp600 per kilogram, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi petani, terutama pekebun swadaya yang memiliki posisi tawar terbatas.

Jika dihitung dalam satu kali panen dengan tonase besar, selisih harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga jutaan rupiah untuk setiap petani. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan menggerus pendapatan dan kesejahteraan pekebun.

Ketentuan mengenai harga pembelian TBS sejatinya telah diatur melalui tim penetapan harga tingkat provinsi. Setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bermitra dengan petani diwajibkan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi petani dari praktik permainan harga serta menciptakan keadilan dalam rantai industri sawit.

Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Sejumlah pihak menilai alasan seperti kualitas buah, potongan grading, hingga biaya operasional kerap dijadikan dasar penyesuaian harga. Meski demikian, mekanisme pemotongan itu dinilai belum sepenuhnya transparan dan sulit diverifikasi oleh petani.

“Kalau selisihnya sampai Rp600 per kilo, ini sudah bukan soal teknis lagi. Ini soal keberpihakan. Petani seperti dipaksa menerima,” kata seorang sumber dari kalangan pekebun yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, tanpa pengawasan yang ketat, pola pembelian di bawah harga penetapan berpotensi terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan selisih harga ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi petani. Ia sebelumnya juga kerap menyoroti persoalan tata kelola perkebunan dan konflik agraria di Kalbar.

Menurut Herman, pemerintah daerah melalui instansi teknis harus segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembelian TBS di tingkat pabrik.

“Ketika ada selisih harga yang cukup signifikan dari harga penetapan, maka pemerintah wajib hadir memastikan apakah itu murni karena kualitas dan grading, atau ada praktik yang merugikan petani,” ujar Herman dalam keterangannya, Minggu (18/4/2026).

Ia menegaskan, transparansi dalam penetapan potongan harga menjadi hal yang mutlak agar petani memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Desakan kini mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pabrik yang diduga tidak mengikuti harga penetapan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, publik juga menunggu klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah petani dan masyarakat.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan terhadap petani sebagai pihak yang berada di hulu industri sawit.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *