Ketapang, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Udang, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, diduga tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di lokasi tersebut menggunakan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator. Operasional alat berat itu disebut berlangsung secara rutin untuk mendukung aktivitas penambangan emas di kawasan aliran sungai.
Baca Juga: Polres Mempawah Bongkar Belasan Kasus Penyakit Masyarakat
Di tengah aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya suplai solar subsidi yang disalurkan ke lokasi PETI. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor masyarakat tertentu dan usaha produktif justru diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat pertambangan ilegal.
Praktik itu dinilai tidak hanya melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain kerugian akibat aktivitas pertambangan tanpa izin, negara juga dirugikan dari sisi subsidi energi yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, di area tambang terdapat pihak yang menjual dan menyuplai solar untuk kebutuhan operasional PETI. Aktivitas distribusi BBM tersebut disebut berlangsung terbuka seiring masih beroperasinya alat berat di lokasi tambang.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, , Kamis (14/5/2026), menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.
Menurut Herman, penyalahgunaan solar subsidi tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hak masyarakat dan anggaran negara yang berasal dari subsidi pemerintah.
“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal. Jika benar terjadi, maka ada indikasi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara,” kata Herman.
Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu menelusuri jalur distribusi solar yang masuk ke lokasi PETI, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan dan penyalurannya.
Herman juga mendesak dan segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah tersebut serta melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Penindakan jangan hanya menyasar pekerja lapangan. Aparat juga harus menelusuri pemilik modal, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, alat berat yang digunakan di lokasi tambang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Haji Adi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian di wilayah Ketapang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Tumbang Titi.
(Nanda)
Baca Juga: Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Sabu Kembali Beraksi di Landak


