Pontianak, Kabar Kita – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keputusan mengalihkan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan yang telah dikeluarkan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, pengalihan penahanan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam penetapan itu, majelis hakim mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan tersebut dan menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa beserta keluarganya.
Wayan menegaskan, kewenangan menetapkan maupun mengubah jenis penahanan berada pada majelis hakim, bukan pada jaksa.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menambahkan, setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana.
Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat memahami pembagian kewenangan di antara aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi yang keliru terhadap proses penanganan perkara.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wayan.
Kejati Kalbar memastikan proses penuntutan perkara tersebut akan terus dikawal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seluruh tahapan penanganan perkara, menurut Wayan, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut Kejati, independensi majelis hakim perlu dijaga agar proses peradilan dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Nanda)





