Sambas, Kabar Kita – Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Tebas Komplek di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) dengan nilai kontrak sekitar Rp22,794 miliar itu dipertanyakan karena adanya perbedaan metode konstruksi pada saluran irigasi yang sedang dibangun.
Berdasarkan pantauan warga di sekitar lokasi, sebagian saluran dibangun menggunakan pasangan batu kali, sementara pada bagian lain menggunakan konstruksi beton cor. Selain itu, lebar pasangan batu pada beberapa titik dinilai tidak seragam.
“Sebagian menggunakan pasangan batu kali, sebagian lagi cor beton. Lebarnya juga berbeda-beda, ada yang lima meter, empat meter, bahkan ada yang lebih sempit. Adukan semen juga terlihat masih dilakukan secara manual,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pelaksanaan proyek tersebut dapat diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menurut mereka, proyek irigasi yang dibiayai menggunakan anggaran negara seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada sistem pengairan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I maupun kontraktor pelaksana, PT Anugrah Bayu Arya Perkasa, terkait perbedaan metode konstruksi yang menjadi perhatian warga.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar pada Senin (22/6/2026) menilai setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
“Perbedaan metode pekerjaan pada prinsipnya tidak menjadi persoalan apabila memang telah direncanakan dan memiliki dasar teknis yang jelas dalam dokumen kontrak maupun desain pekerjaan. Namun jika terdapat perubahan yang tidak sesuai perencanaan atau berpotensi menurunkan kualitas bangunan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius,” kata Herman.
Menurut Herman, transparansi menjadi kunci untuk menghindari munculnya kecurigaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Karena itu, pengawasan dari konsultan, pengguna anggaran, auditor, maupun aparat penegak hukum perlu berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai negara harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai standar sehingga umur konstruksi dapat bertahan sesuai perencanaan. Jangan sampai proyek bernilai besar justru menimbulkan kerugian negara akibat kualitas yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Herman.
Sejumlah warga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai desain, metode pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai aturan guna memastikan manfaat irigasi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan sektor pertanian di Kabupaten Sambas.
(Nanda)






