Pontianak, Kabar Kita — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V memberikan klarifikasi terkait isu dugaan ketidaksesuaian harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rimba Belian, Kabupaten Sanggau. Perusahaan menegaskan, harga pembelian TBS yang berlaku di tingkat pabrik telah mengacu pada regulasi resmi, status kemitraan petani, serta kualitas aktual buah yang diterima.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya keluhan mengenai selisih harga antara ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat sebesar Rp 3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di PKS yang disebut berada di kisaran Rp 3.110 per kilogram.
Menurut PTPN IV Regional V, perbedaan harga tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk ketidaksesuaian, karena terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi pembentukan harga di lapangan.
Perusahaan menjelaskan, harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 berlaku bagi petani yang tergabung dalam skema kemitraan resmi, seperti koperasi unit desa (KUD) maupun kelompok tani yang memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan.
Adapun TBS yang berasal dari petani swadaya mandiri atau pihak ketiga di luar kemitraan resmi, seperti loading ramp dan tengkulak, dibeli berdasarkan mekanisme harga pasar di pintu pabrik atau gate price.
“Harga tersebut bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga crude palm oil (CPO) global,” demikian penjelasan PTPN IV dalam hak jawabnya, Rabu, 22 April 2026.
Selain status kemitraan, PTPN IV menegaskan bahwa kualitas buah menjadi faktor utama dalam menentukan harga akhir yang diterima pemasok.
Menurut perusahaan, harga acuan yang ditetapkan pemerintah didasarkan pada asumsi buah dalam kondisi standar normal. Sementara di tingkat pabrik, harga sangat dipengaruhi hasil sortasi, mulai dari tingkat kematangan buah, persentase brondolan, hingga kandungan sampah atau kotoran.
Faktor-faktor tersebut, kata perusahaan, berpengaruh langsung terhadap rendemen minyak yang dihasilkan, sehingga harga riil di tingkat PKS dapat berbeda meskipun berasal dari kelompok umur tanaman yang sama.
General Manager Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam penetapan harga pembelian TBS.
“Penerapan harga beli di PKS kami sepenuhnya transparan dan objektif. Jika buah yang masuk berasal dari lembaga mitra binaan dan memenuhi standar rendemen, kami pasti membayarnya sesuai ketetapan Disbunnak,” kata Arry.
Ia menambahkan, untuk buah yang berasal dari luar skema kemitraan resmi, terdapat faktor teknis serta panjangnya rantai distribusi yang turut memengaruhi harga di tingkat petani.
PTPN IV juga menyebut panjangnya jalur distribusi melalui tengkulak masih menjadi salah satu persoalan utama yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani mengalami pengurangan sebelum masuk ke pabrik.
Karena itu, perusahaan terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kelembagaan resmi atau koperasi mitra agar memperoleh kepastian harga sesuai regulasi pemerintah.
Selain aspek pembelian TBS, perusahaan mengklaim terus menjalankan program peningkatan kesejahteraan petani, antara lain melalui percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Pada 2026, PTPN IV Regional V menargetkan pendampingan PSR seluas 4.800 hektare di sejumlah wilayah operasional di Kalimantan Barat.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjadi mitra strategis dalam peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit.
(Nanda)

