Mempawah, Kabar Kita — Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah mengungkap kasus pencurian kabel tower yang terjadi di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA, yang tertangkap tangan saat diduga mencuri kabel tower di Jalan Gusti M. Taufik, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Rabu, 15 April 2026.
Setelah diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, polisi melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, MA diketahui tidak beraksi seorang diri, melainkan bagian dari kelompok dengan pembagian peran yang berbeda.
“Kami mengamankan pelaku pertama berinisial MA, kemudian dilakukan pengembangan. Dari situ diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari kelompok yang memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, saat dikonfirmasi, Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan keterangan MA, tim penyidik bergerak ke Kabupaten Bengkayang untuk memburu pelaku kedua. Dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Bengkayang, polisi berhasil menangkap pria berinisial RI.
Menurut Ginting, RI berperan mengantar dan menjemput pelaku utama saat beraksi, sekaligus membantu menjual barang hasil curian.
“Pelaku kedua berinisial RI berhasil kami amankan di wilayah Bengkayang. Perannya adalah mengantar dan menjemput pelaku utama saat beraksi, sekaligus menjual hasil curian,” ujarnya.
Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan di wilayah Mempawah dan menangkap pelaku ketiga berinisial WR di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku ketiga berinisial WR turut serta dalam aksi pencurian bersama MA dan ikut menjual barang hasil kejahatan,” kata Ginting.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mempawah. Sasaran mereka tidak hanya tower, tetapi juga rumah kosong dan bangunan sekolah.
“Kelompok ini sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara dengan target tower, rumah kosong, dan sekolah. Kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain,” tutur Ginting.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Markas Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta keterlibatan pelaku tambahan dalam kasus tersebut.
(Nanda)


