Sanggau, Kabar Kita
— Persoalan sampah di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau , dikeluhkan warga. Hingga kini, wilayah tersebut disebut belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sehingga sampah diduga dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan sekitar.
Keluhan itu disampaikan warga Dusun Tanap, Desa Tanap. Tumpukan sampah yang dibuang di sejumlah lokasi dinilai menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Sanggau Masuk Sidang, Pengamanan Diperketat
Warga mengaku resah karena pembuangan sampah dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan maupun permukiman penduduk.
“Warga meminta pihak yang membuang sampah ini janganlah buang sampah sembarangan,” ujar seorang warga kepada media ini.
Menurut warga, ketiadaan TPS membuat persoalan sampah di Kecamatan Kembayan terus berulang. Mereka berharap pemerintah daerah segera menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai agar pencemaran lingkungan tidak semakin meluas.
Selain penyediaan TPS, masyarakat juga meminta adanya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan.
Persoalan sampah di wilayah tersebut sebelumnya juga sempat dibahas pemerintah desa. Berdasarkan surat resmi Pemerintah Desa Tanap tertanggal 13 Mei 2026, pemerintah desa mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri rapat membahas kebersihan lingkungan di Kantor Desa Tanap.
Dalam surat bernomor 005/04/pem itu disebutkan bahwa rapat digelar menyusul adanya pencemaran lingkungan di wilayah Tanap dan sekitarnya. Agenda pertemuan difokuskan pada pembahasan kebersihan lingkungan dan penanganan persoalan sampah di kawasan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, , menilai persoalan sampah yang terus berulang menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan di tingkat daerah. Menurut dia, pemerintah kabupaten maupun kecamatan semestinya tidak membiarkan wilayah permukiman tanpa fasilitas pembuangan sampah yang layak.
“Persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan publik,” ujar Herman Hofi Munawar, Kamis, 15 Mei 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan TPS sementara, sistem pengangkutan sampah, hingga edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
Menurut Herman, pembiaran terhadap pembuangan sampah sembarangan berpotensi menimbulkan konflik sosial, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Kalau tidak ada solusi yang cepat dan terukur, persoalan ini akan terus berulang dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” katanya.
(Nanda)
Baca Juga: Gara-Gara Lubang Jalan Trans Kalimantan KM 12 Toba, Sopir Truk Tangki Meregang Nyawa


