Pontianak, Kabar Kita — Dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali memunculkan perdebatan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan keberpihakan negara terhadap masyarakat lokal. Di tengah maraknya investasi sektor pertambangan, akses masyarakat terhadap legalitas tambang rakyat dinilai masih tertinggal.
Pengamat sosial, politik, dan kebijakan publik, Syarif Usmulyadi Al Qadrie, menilai kasus dugaan korupsi pertambangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan politik dalam sektor sumber daya alam.
“Dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik pertambangan ilegal menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis tata kelola dan kuatnya pengaruh kelompok berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Syarif saat diwawancarai wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, masyarakat yang tinggal di wilayah kaya sumber daya mineral justru masih berada dalam posisi rentan. Di satu sisi mereka menyaksikan eksploitasi sumber daya alam berlangsung dalam skala besar, namun di sisi lain belum memperoleh akses legal dan perlindungan yang memadai untuk mengelola sumber daya di wilayahnya sendiri.
Kondisi tersebut, kata Syarif, memunculkan pertanyaan mengenai peran lembaga-lembaga politik yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat, mulai dari DPRD kabupaten dan kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI dan DPD RI.
“Demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana lembaga politik memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya,” ujarnya.
Syarif menilai sektor pertambangan merupakan salah satu ruang yang rentan terhadap praktik oligarki ekonomi-politik. Mengacu pada teori ilmuwan politik Jeffrey Winters, ia menyebut oligarki sebagai situasi ketika kelompok elite ekonomi memiliki kemampuan besar untuk memengaruhi kebijakan negara demi mempertahankan dan memperluas kekayaan mereka.
Menurut dia, penguasaan konsesi tambang, akses terhadap birokrasi, kedekatan dengan elite politik, hingga kemampuan memengaruhi regulasi menjadikan sektor mineral dan batu bara rawan praktik rente dan korupsi.
“Kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat memperlihatkan bagaimana relasi antara pengusaha, penyelenggara negara, dan kekuasaan politik dapat membentuk jaringan kepentingan yang sulit disentuh,” katanya.
Ia menilai persoalan utama dalam sektor pertambangan bukan hanya pada regulasi, melainkan juga pada lemahnya kemauan politik untuk menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Syarif menyoroti lambannya implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagai instrumen legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara terbatas.
Menurut dia, negara dinilai lebih cepat memberikan konsesi kepada korporasi dibandingkan mempercepat legalitas bagi masyarakat lokal.
“Akibatnya muncul ketimpangan struktural. Korporasi dapat menguasai wilayah tambang dalam skala besar dengan perlindungan hukum yang kuat, sementara masyarakat lokal yang melakukan aktivitas ekonomi tradisional justru berisiko dikategorikan sebagai penambang ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memperkuat sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat. Meski demikian, menurut dia, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk mengawal tata kelola pertambangan di daerah.
Sebagai lembaga representasi daerah, DPRD kabupaten, kota, maupun provinsi dinilai memiliki peran penting dalam memperjuangkan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR bagi masyarakat lokal.
Syarif mengatakan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek investasi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Ia mendorong DPRD untuk aktif menyusun peta jalan pengembangan WPR, mengawasi potensi konflik pertambangan, membentuk panitia khusus jika ditemukan dugaan kerusakan lingkungan, serta memastikan masyarakat adat dan warga lokal memperoleh akses legal terhadap sumber daya alam.
“Jika fungsi tersebut tidak dijalankan secara serius, DPRD berisiko hanya menjadi institusi formal demokrasi tanpa keberanian substantif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.
Kritik serupa, menurut Syarif, juga layak diarahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat. Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, mereka dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong reformasi tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Ia menilai peran politik dalam memperjuangkan WPR dan IPR masih belum terlihat kuat dan sistematis. Padahal DPR RI memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan yang dapat digunakan untuk mendorong perbaikan regulasi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertambangan di daerah.
Sementara itu, DPD RI yang secara konstitusional mewakili kepentingan daerah dinilai belum menunjukkan tekanan politik yang signifikan terhadap kebijakan pertambangan nasional.
“Dalam konteks Kalimantan Barat yang kaya sumber daya alam, peran DPD sangat strategis untuk memastikan kekayaan daerah tidak semata menjadi objek eksploitasi korporasi besar,” ujarnya.
Syarif menilai berbagai persoalan pertambangan yang muncul di Indonesia menunjukkan adanya krisis representasi politik. Lembaga-lembaga politik formal dinilai belum sepenuhnya menjalankan fungsi substantif sebagai pembela kepentingan masyarakat.
Menurut dia, orientasi pembangunan yang terlalu berfokus pada investasi berisiko mengabaikan aspek keadilan distribusi manfaat sumber daya alam bagi masyarakat di daerah penghasil.
“Perjuangan terhadap WPR dan IPR bukan sekadar agenda administratif pertambangan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial,” katanya.
Ia menegaskan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh institusi politik, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk lebih serius mengawal pengelolaan sumber daya alam.
“Memperjuangkan WPR dan IPR berarti menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika fungsi representasi politik tidak berjalan, ruang bagi oligarki untuk menguasai sumber daya alam akan terus terbuka,” kata Syarif.
(Nanda)






