VIRAL! Dugaan Mafia BBM di SPBU Balai Sebut Sanggau, Solar Tembus Rp10 Ribu

VIRAL! Dugaan Mafia BBM di SPBU Balai Sebut Sanggau, Solar Tembus Rp10 Ribu

Sanggau, Kabar Kita – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 66.785.02 di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, menjadi sorotan setelah diduga menjual solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melayani pembelian BBM menggunakan drum dan jeriken dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan media pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu, di area SPBU terlihat aktivitas pengisian solar dan Pertalite ke dalam drum yang diangkut menggunakan mobil pikap. Selain itu, tampak pula antrean jeriken dalam jumlah banyak yang diduga diisi BBM bersubsidi.

Seorang warga yang mengaku mengantre di SPBU tersebut menyebut harga solar bersubsidi dijual mencapai Rp10.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di SPBU ini harga solar bersubsidi mencapai Rp10.000 per liter,” ujar sumber tersebut kepada media.

Apabila informasi tersebut benar, praktik penjualan BBM bersubsidi di atas HET berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi terkait penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Di tengah dugaan penyimpangan tersebut, juga beredar isu mengenai keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik distribusi BBM bersubsidi di wilayah itu. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis (30/7/2026), menilai dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas HET merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Herman, Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap distribusi BBM bersubsidi harus segera melakukan audit dan investigasi terhadap operasional SPBU yang dilaporkan bermasalah. Di sisi lain, Polres Sanggau juga diminta segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Jika benar terjadi penjualan BBM bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara. Pertamina dan Polres Sanggau harus mengambil langkah tegas, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” kata Herman.

Ia juga menegaskan bahwa isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum.

“Apabila memang ada dugaan keterlibatan oknum aparat, institusi kepolisian harus membuktikan komitmennya melalui penyelidikan yang objektif. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 66.785.02 Desa Balai Sebut, pihak Pertamina, BPH Migas, maupun Polres Sanggau terkait dugaan tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi atau tanggapan yang disampaikan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *