Ada Dugaan Pungutan hingga Jual Beli BBM, PETI Pak Mayam Diselidiki

Ada Dugaan Pungutan hingga Jual Beli BBM, PETI Pak Mayam Diselidiki

Landak, Kabar Kita – Polemik terkait dugaan pengelolaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengungkapkan adanya dugaan pungutan terhadap para pekerja tambang, pengelolaan dana operasional, distribusi bahan bakar minyak (BBM), hingga pelaksanaan program bantuan air bersih yang dinilai belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Informasi yang dihimpun pada 2 Agustus 2026 berasal dari keterangan sejumlah warga serta hasil penelusuran awal di lapangan. Berdasarkan informasi tersebut, aktivitas PETI di kawasan Desa Pak Mayam disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam keterangan yang diperoleh, muncul nama IMAK yang oleh sejumlah narasumber disebut merupakan adik Kepala Desa Pak Mayam. Ia disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar.

Selain itu, Pemerintah Desa Pak Mayam juga belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi.

Sejumlah narasumber menyebut pekerja yang baru memasuki lokasi tambang diduga dikenakan biaya antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sementara pekerja yang kembali masuk ke lokasi setelah sempat keluar disebut dikenakan pungutan sekitar Rp300 ribu.

Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan adanya dugaan pembagian keuntungan dari distribusi BBM operasional kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang tersebut. Informasi tersebut hingga kini masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi melalui proses hukum.

Di sisi lain, masyarakat turut mempertanyakan realisasi program pembangunan 12 titik sumur bor yang disebut sebagai bagian dari bantuan bagi warga. Menurut sejumlah warga, sebagian titik sumur belum dibangun, sementara beberapa sumur yang telah tersedia dinilai belum memberikan kualitas air yang layak sehingga manfaatnya belum dirasakan secara optimal.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Senin (3/8/2026), mengatakan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan praktik pungutan, pengelolaan dana operasional, hingga distribusi BBM dalam aktivitas PETI tidak boleh hanya berhenti pada isu yang beredar di masyarakat, tetapi harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional dan objektif.

“Jika benar terdapat pengelolaan yang terstruktur dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk dugaan pungutan maupun distribusi BBM, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik,” ujar Herman.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat melalui langkah-langkah yang transparan agar berbagai spekulasi yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan.

Menurut Herman, apabila terdapat program sosial seperti pembangunan sumur bor yang dikaitkan dengan aktivitas tertentu, maka pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi penggunaan anggaran maupun sumber pendanaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik pertambangan tanpa izin berkembang karena selain berpotensi merusak lingkungan, juga membuka ruang munculnya tata kelola ekonomi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara aparat wajib bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pembuktian melalui proses hukum atas seluruh dugaan yang disampaikan para narasumber. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *