Last Updated on Januari 27, 2026 by Kabar Kita
Sanggau, Kabar Kita — Kepolisian Sektor Meliau menangkap NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, setelah menemukan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan Sabtu, 24 Januari 2026, di lokasi tempat pelaku tinggal.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan tertutup, petugas mendatangi rumah NS dan mengamankannya di dalam rumah sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan lima paket sabu yang diletakkan di lantai ruang tamu, tepat di bawah rak sepatu. Barang bukti itu langsung diamankan.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto mengatakan, laporan awal diterima sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi tersebut dinilai kuat dan segera ditindaklanjuti.
“Setelah kami pastikan, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” kata Supariyanto.
Selain sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga menyita sembilan plastik klip kosong serta satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi menduga barang itu tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan terkait peredaran di lingkungan sekitar.
Selanjutnya, NS beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari permukiman warga.
(Gi)
