SANGGAU, Kabar Kita— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau mendorong penguatan dan peningkatan kualitas koridor jalan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sekadau di Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Rabu, 16 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, mengatakan rapat tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan bersama yang menjadi dasar koordinasi peningkatan dan pemeliharaan koridor jalan lintas kedua kabupaten.
“Dari rakor ini, baik Kabupaten Sanggau maupun Sekadau menyepakati tujuh poin kesepakatan bersama,” kata Aris seusai rapat.
Aris menjelaskan, koridor yang menjadi pembahasan di wilayah Sanggau mencakup ruas SP 2-Batas Sekadau, Kedukul-Balai Sebut, Jalan Transmigrasi, Jalan Abdul Fattah, Jalan Permata, Semuntai-Malan, serta ruas jalan milik PT Citra Nusa Inti Sawit (CNIS).
Sementara di wilayah Sekadau, koridor yang dibahas antara lain Penanjung-Tanjung, Madya-Simpang SP 12, Simpang SP 12-Landau Kodah, serta Landau Kodah-Timpuh.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di sepanjang koridor diminta bersinergi dalam peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan, serta rambu lalu lintas.
Penggunaan koridor juga tetap dibuka bagi masyarakat umum, angkutan barang lintas kabupaten, dan angkutan perkebunan kelapa sawit. Namun, penggunaannya harus menyesuaikan kondisi dan kemampuan struktur jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUPR Sanggau juga mencatat adanya pembagian tanggung jawab pemeliharaan. PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP Group), PT Palma Agromas, dan PT CNIS akan melakukan pemeliharaan ruas jalan yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Selain pemeliharaan, perusahaan juga menyatakan kesiapan melakukan penyiraman jalan guna mengurangi debu selama aktivitas operasional berlangsung.
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan pembangunan jembatan Sungai Barak di Dusun Ubai, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok. Selama proses penggantian jembatan berlangsung hingga jembatan baru dapat difungsikan, arus angkutan umum, barang, dan kendaraan perusahaan akan menggunakan jalur alternatif melalui jalan milik atau operasional PT CNIS di Kecamatan Mukok.
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau selanjutnya sepakat memasukkan hasil rumusan tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah masing-masing atau menggunakan skema pembiayaan lainnya.
“Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau berkomitmen mengawal usulan peningkatan status jalan koridor tersebut menjadi jalan provinsi,” ujar Aris.
(Nanda)





