Pontianak, Kabar Kita — Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang remaja yang diduga masih berusia di bawah umur di salah satu penginapan di Kota Pontianak pada Senin, 2 Juni 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga kepada kepolisian terkait keberadaan anak mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penelusuran dan menemukan remaja yang dimaksud. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui seluruh fakta dan kronologi kejadian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan anak dan pengawasan terhadap aktivitas di tempat penginapan. Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Nanda)





